Dalam Konstitusi #186 menyatakan bahwa Dewan Pimpinan Umum di bantu oleh Badan Konsultasi Umum dalam menentukan kebijakannya. BKU akan mencoba melihat tanda-tanda jaman agar mendapatkan sebuah visi umum yang dapat memberikan arah pada Kongregasi. Kebijakan Pimpinan umum dan Dewannya haruslah